Sejarah Harakat dalam Mushaf Alqur’an
Potongan Surat Al-Qashas dan Al-‘Ankabut dalam mushaf kuno Topkapi, Turki
Bahasa menjadi salah satu unsur budaya yang paling terkena imbas atas ekspansi yang dilakukan oleh pemerintahan Islam saat itu. Interaksinya dengan berbagai macam bahasa asing, sedikit banyak telah memberi pengaruh dalam pembentukan model baru dalam berbahasa. Fenomena ini yang dalam fase berikutnya memunculkan bahasa fusha dan ‘ammah (Al-Farmawy, 2004: 287). Sebagai administrator sekaligus eks katib Ibn ‘Abbas, hal ini cukup menyita perhatian Ziyad bin Abi Sufyan. Ia khawatir perihal kebahasaan ini akan memberi dampak negatif terhadap Al-Qur’an. Jika tidak saat ini, mungkin nanti sepeninggal sahabat atau tabi’in senior. Segera ia menemui Abu al-Aswad al-Dualy, pakar kebahasaan yang juga dikenal sebagai bapak ilmu Nahwu. Ziyad berharap Abu al-Aswad bersedia memberikan sebuah jawaban sekaligus solusi atas permasalahan yang mungkin akan menjadi pelik (Al-Qathan, 2000: 143). Abu al-Aswad bukan seorang yang kekurangan materi. Kepakarannya tak perlu dipertanyakan lagi, hingga gelar bapak ilmu Nahwu telah disandangnya. Hal ini justru meningkatkan sikap kewaspadaan dan kehati-hatiannya terhadap sesuatu yang dianggap belum pernah dilakukan sebelumnya. Karenanya, ‘proposal’ yang diajukan Ziyad tidak serta merta ia terima. Namun sebagaimana proses kodifikasi (penghimpunan) Al-Qur’an sebelumnya, negosiasi keduanya berjalan alot. Dirasa menemui kebuntuan, Ziyad melakukan sebuah rekayasa kesalahan pembacaan Al-Qur’an. Ia mengutus seseorang untuk secara sengaja melakukan kesalahan dalam pembacaan Al-Qur’an dihadapan Abu al-Aswad. Singkat cerita, rekayasa itu pun dilakukan. Abu al-Aswad, dengan kepekaan bahasa yang dimiliki, dengan segera membenarkan bacaan yang tak lain adalah bagian dari surat At-Taubah ayat 3. Kata rasuluhu yang mestinya dibaca rafa’ atau dlammah dibaca dengan khafdl atau kasrah (Al-Sholih, 1977: 92). Kejadian ini sekaligus menggugah hati Abu al-Aswad serta mengingatkannya akan permohonan Ziyad tempo hari lalu. Dengan ditemani seorang pemuda dari kabilah Bashrah, ia pun setuju dan segera memulai. Hal pertama yang dilakukan Abu al-Aswad adalah membubuhkan tanda bacaan, atau yang sekarang ini kita kenal dengan istilah harakat. Langkah ini tidak lain berangkat dari kesalahan yang ia temui di lapangan. Sebelumnya, ia telah melakukan riset dan menemukan bahwa kemungkinan bacaan yang terjadi dalam Al-Qur’an hanya berkisar pada 3 (tiga) macam bacaan, terbukanya mulut dengan lebar atau infitah, terbuka dengan sedikit atau kasr, dan berkumpulnya dua buah bibir yang dikenal dengan dlamm (Al-Farmawy, 2004: 291). Fakta ini menentukan langkah yang akan dilakukan. Pada bagian infitah yang condong bergerak ke atas, olehnya ditetapkan tanda titik yang dibubuhkan di bagian atas huruf dengan warna yang berbeda dari warna tulisan huruf. Tanda ini dikenal dengan nama fathah. Untuk kasr, karena bergerak ke bawah, ia tetapkan dengan titik dibagian bawah huruf dan dikenal dengan kasrah. Sedangkan dlamm ia letakkan di tengah huruf, baik di depan atau di belakang huruf. Dan tanda ini disebut dengan dlammah (Al-Suyuthi: 4/162). Tanda-tanda yang dibubuhkan memang tidak sekomplek yang kita kenal saat ini. Tanda titik yang ada dinilai lebih simple dan mudah untuk diterapkan pada mushaf dengan hanya membedakan warna dari warna tulisan yang telah ada. Penerapannya pun hanya dibagian akhir setiap kata, bukan seluruhnya. Tentunya dengan dibarengi dengan makna filosofis dibalik penetapan setiap tanda baca. Hal ini sebagaimana kebanyakan penemuan lain yang sederhana disaat kemunculan dan mengalami evolusi perbaikan pada fase perkembangan berikutnya. Pembaca sekalian dapat melihat contoh penerapan tanda titik pada mushaf kuno Topkapi di atas. Tanda harakat ditulis dengan warna merah yang berbeda dari warna tulisan. Fathah dan kasrah dapat dilihat pada penulisan kata bismi dan lafadz al-jalalah. Sedangkan fathah dan dlammah secara berturut-turut ditemukan pada kata ahasiba dan al-naasu, di bagian atas dan tengah masing-masing kata.
Model harakat yang lazim digunakan pada mushaf saat ini
Sistem naqth (titik) yang digagas oleh Abu al-Aswad, di dalam sejarahnya masih digunakan hingga masa Khalil al-Farahidy (w. 100 H./789 M). Penghitungan tahun ini setidaknya berdasar pada fakta bahwa fase tahsin (upaya memperindah dan mempermudah Al-Qur’an) berikutnya dilanjutkan oleh upaya Khalil, sebagaimana akan diuraikan pada tulisan ini. Titik sebagai penanda i’rab (bunyi akhir kata) diterapkan sebagaimana rumusan pertama Abu al-Aswad, dengan warna berbeda. Penerapan sistem berjalan efektif selama beberapa waktu, hingga dirasa memunculkan beberapa masalah. Sebagai catatan, upaya tahsin (memperindah) mushaf Al-Qur’an usai penulisan yang dilakukan Utsman tidak berlangsung sekali (Al-Sholih, 1977: 91), paling tidak ada tiga kali fase. Fase pertama sebagaimana dijelaskan pada part sebelumnya adalah pemberian harakat bagian awal, yakni dengan memberikan titik pada akhir setiap kata. Fase kedua juga dilakukan dengan pemberian titik pada setiap huruf untuk membedakan antara satu dengan huruf yang lain, yang akan dijelaskan pada part selanjutnya, insyaAllah. Dan fase ketiga, adalah fase penyempurnaan harakat. Pada masa Khalil ini, mushaf Al-Qur’an telah dilengkapi dengan berbagai macam titik dengan berbagai fungsi dan tujuan. Dalam disiplin ilmu Al-Qur’an dikenal naqth i’rab, atau mudahnya dikatakan sebagai titik tanda harakat, dan naqth i’jam yang tak lain merupakan titik-titik yang terdapat pada setiap huruf. Kedua jenis titik ini dibedakan penulisannya dengan menggunakan warna merah untuk titik harakat dan hitam untuk titik huruf. Banyaknya tanda titik yang tersebar pada setiap halaman mushaf Al-Qur’an ini yang kemudian melahirkan problem, baik kepada pembaca maupun penulis. Bagi pembaca, kesalahan pembacaan bukan hal yang tidak mungkin lagi dihindari karena terkadang tidak dapat membedakan satu dengan yang lainnya. Sedangkan bagi penulis, dianggap kerepotan karena harus selalu mengganti warna pada satu kali proses penulisan. Evaluasi dan perubahan dirasa perlu dilakukan dengan memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan yang ada. Menukil dari Al-Farmawy, jika tidak mengganti tanda harakat, maka dengan memodifikasi tanda titik huruf. Hal ini yang kemudian menggugah naluri kebahasaan Khalil al-Farahidy, seorang pakar bahasa dan sastra yang juga dikenal sebagai penemu ilmu ‘arudl (not dan tangga lagu) (2004: 317). Dengan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan di atas, Khalil al-Farahidy membuat rumusan baru. Fathah yang semula berupa titik di atas huruf ia ganti dengan alif kecil yang membentang dari kanan ke kiri di atas huruf. Dlammah menjadi wawu kecil yang juga diletakkan di atas huruf, dan kasrah dengan ya’ kecil tanpa titik yang terletak di bawah huruf. Selain perubahan bentuk tiga harakat, Khalil juga menciptakan rumusan baru atas tanda baca lain, diantaranya tasydid atau syiddah, sukun dan hamzah. Tasydid ia rumuskan dengan kepala huruf syin (ش) dengan meniadakan tanda titik di atasnya. Syin, tak lain merupakan kepanjangan dari syadid. Sukun dilambangkan dengan kepala huruf kha’ (خ)yang berarti khafif atau ringan, juga dengan membuang titik di atasnya. Sedangkan hamzah, karena kedekatannya dengan huruf ‘ain (ع) dilambangkan dengan kepala ‘ain (A-Farmawy, 2004: 318-320). Dengan pembaharuan tanda yang dilakukan oleh Khalil ini diharapkan dapat memberikan kemudahan baik bagi para pembaca, karena tidak dipusingkan lagi dengan tanda-tanda yang jumbuh (bercampur) satu dengan yang lainnya, serta bagi para penulis, dapat melakukan proses penulisan mushaf dengan lebih efisien karena antara garis huruf, titik pada huruf dan harakat ditulis menggunakan satu jenis warna tinta. Rumusan Khalil ini yang kemudian dipergunakan dan diterapkan pada setiap mushaf Al-Qur’an bahkan hingga saat ini, meski sebenarnya pada awal perumusannya, tanda-tanda ini justru tidak diterapkan pada mushaf Al-Qur’an. Penerapannya pada mushaf dijumpai pada era berikutnya dengan sedikit modifikasi yang tidak secara subtansial, lebih kepada penyederhanaan dan variasi bentuk, misalnya pada harakat kasrah yang semula berbentuk ya’ yang kemudian dihilangkan bagian kepalanya sehingga tinggal garis lurus saja.Wallahu a’lam bi al-shawab.
Komentar
Posting Komentar